PANYABUNGAN, Madina.iNews.id - Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi menyampaikan pengantar Nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa(27/9/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis dan didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara itu dihadiri Sekretaris Daerah Madina, Forkopimda Madina dan kepala Opd di lingkungan Pemkab Madina.
Dalam pidato pembukaannya Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyampaikan rapat paripurna ini telah mencukupi kuorum karena dihadiri 29 orang dari 40 Anggota DPRD aktif.
Dalam pidato Bupati Madina yang dibacakan Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD.
"Penyusunan perubahan APBD 2022 dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang digariskan oleh pemerintah pusat, kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun untuk menampung penyesuaian pendapatan dan tambahan belanja prioritas yang belum terpenuhi di dalam APBD 2022,"jelasnya.
Secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2022 yang diajukan dapat kami sampaikan sebagai berikut pendapatan daerah APBD semula sebesar 1 triliun 588 miliar 622 juta 282 ribu 881 rupiah berubah menjadi 1 triliun 622 miliar 439 juta 803 ribu 865 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 33 miliar 817 juta 520 ribu 984 rupiah.
Terdiri dari pendapatan asli daerah semula sebesar 102 miliar 191 juta 62 ribu 780 rupiah menjadi sebesar 110 miliar 771 juta 193 ribu 487 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 8 miliar 580 juta 130 ribu 707 rupiah.
Pendapatan transfer semula sebesar 1 triliun 469 miliar 902 juta 441 ribu 355 rupiah, bertambah sebesar 25 miliar 237 juta 390 ribu 277 rupiah, sehingga menjadi 1 triliun 495 miliar 139 juta 831 ribu 632 rupiah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 16 miliar 528 juta 778 ribu 746 rupiah.
Dan untuk belanja dalam APBD perubahan tahun 2022 mengalami kenaikan, yang semula direncanakan 1 triliun 602 miliar 456 juta 926 ribu 434 rupiah, menjadi 1 triliun 741 miliar 937 juta 114 ribu 97 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 139 miliar 480 juta 187 ribu 663 rupiah yang terdiri dari:
Belanja operasional yang semula direncanakan sebesar 1 trilyun 52 miliar 732 juta 211 ribu 999 rupiah, setelah perubahan menjadi 1 triliun 137 miliar 778 juta 767 ribu 707 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 85 miliar 46 juta 555 ribu 708 rupiah.
Belanja modal semula sebesar 167 miliar 569 juta 576 ribu 635 rupiah bertambah sebesar 47 miliar 976 juta 730 ribu 592 rupiah sehingga menjadi 215 miliar 546 juta 307 ribu 227 rupiah.
Belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar 16 miliar 815 juta 808 ribu rupiah, bertambah sebesar 7 miliar rupiah, sehingga menjadi 23 miliar 815 juta 808 ribu rupiah.
Belanja transfer semula sebesar 365 miliar 339 juta 329 ribu 800 rupiah, berkurang sebesar 543 juta 98 ribu 637 rupiah sehingga menjadi 364 miliar 796 juta 231 ribu 163 rupiah.
Editor : Ahmad Chairuman