Menikah termasuk sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi. Foto ilustrasi/istimewa
Madina.iNews.id – Menikah merupakan sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para nabi. Menikah bernilai pahala besar dan berlimpah. Keagungan pernikahan karena merupakan Sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam.
Dalam Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' , Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menjelaskan bahwa menikah termasuk sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَ جَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَا جًا وَّذُرِّيَّةً ۗ وَمَا كَا نَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰ يَةٍ اِلَّا بِاِ ذْنِ اللّٰهِ ۗ لِكُلِّ اَجَلٍ كِتَا بٌ
"Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada kitab (tertentu)." (QS. Ar-Ra'd : 38)
Rasulullah bersabda : “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, sangat dianjurkan menikah dan bersifat segera jika sudah memiliki kemampuan dan syarat untuk menikah. Mayoritas ulama mengatakan hukum nikah adalah sunah tapi bisa berubah menjadi wajib jika ada kekhawatiran terjerumus dalam kemaksiatan dan zina.
Editor : Ahmad Chairuman