DELISERDANG, iNews.id - Seorang calon penumpang pesawat ditangkap petugas keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (28/2/2023). Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram.
Informasi diperoleh, identitas calon penumpang berinisial AA (47) warga Dusun Blang Barat, Desa Look Kareung, Kecamatan Look Sukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dia merupakan penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-185 tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang dijadwalkan terbang pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin
Pada pukul 8.30 WIB, AA sudah berada di Bandara Kualanamu untuk mengikuti penerbangan. Dia kemudian melapor ke konter cek in sekaligus menitipkan kopernya ke petugas.
Namun karena ada kerusakan di koper tersangka AA, petugas mengarahkannya ke jalur OOG (Out Of Gouge). Di jalur itu, koper AA diperiksa petugas avsec menggunakan mesin X-Ray dan ditemukan benda mencurigakan.
Petugas kemudian membawa AA dan kopernya ke Kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah diperiksa, di dalam koper ditemukan 16 bungkusan berisi bubuk kristal putih diduga sabu. Pelaku AA dan barang bawaannya yang jadi barang bukti lalu di bawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong
Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu Dedi Al Subur saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, saat ini penanganan kasusnya sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Editor : Khansa Fadli