get app
inews
Aa Text
Read Next : ESDM Beberkan 3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Kementerian ESDM Beberkan Deretan Aturan Jamin Keselamatan Migas di Era Transisi Energi

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:52 WIB
header img
Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, di era transisi energi saat ini, industri minyak dan gas bumi (migas) masih memegang peran penting dalam menopang roda pembangunan nasional. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsMadina.id - Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, di era transisi energi saat ini, industri minyak dan gas bumi (migas) masih memegang peran penting dalam menopang roda pembangunan nasional.

Namun, di balik potensinya yang besar, keselamatan dan keamanan operasi migas menjadi aspek krusial yang tak boleh diabaikan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan menerbitkan 9 pedoman keselamatan Migas baru. Pedoman ini menjadi komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

"Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas," terang Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (22/5/2024).

Selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko. "Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis / engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain," jelas Noor Arifin.

Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia. 

"Pedoman ini juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada," pungkas Noor Arifin.

Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.

1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;

2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;

3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut