PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengamankan 27 pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan. Dimana, 27 tersangka ini diamankan petugas dalam kurun waktu 21 hari.
Ke-27 pria ini hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dimana, para tersangka ini ditangkap petugas karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, mengatakan para tersangka ini ditangkap petugas selama Operasi Antik 2024 yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2024. Dari 18 kasus yang berhasil diungkap petugas, keterlibatan 27 tersangka ini mulai dari pengguna hingga pengedar narkoba mulai dari narkotika jenis ganja serta narkotika jenis sabu.
Dimana, dari 27 tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 172,9 gram dan narkotika jenis sabu seberat 19,62 gram.
Petugas berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba karena ini merupakan musuh kita bersama. Sementara itu, akibat perbuatannya para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta