Petugas mencari petunjuk lebih lanjut dan mendapati seorang perempuan yakni SN itu adalah ibu dari bayi laki-laki itu, sekaligus pelaku pembuangan bayinya. Saat itu, SN sempat pulang kampung ke Wonosobo.
Pada 22 Mei 2024 petugas mendapatkan informasi SN sudah kembali ke tempat kosnya. Petugas lalu menjemputnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku SN, sebut Kompol Aris, sudah menikah. Namun suaminya tak tinggal bersama. Dia menyebut SN berkenalan dengan seorang lelaki di Kota Semarang kemudian melakukan hubungan lebih jauh hingga hamil.
SN dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77 RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“SN ini mengatakan nantinya akan mengurus bayinya sendiri,” sambung Kompol Aris.
Sementara SN mengaku memang mengenal dengan pemilik rumah di mana bayinya diletakkan di teras itu. Dia mengakui juga yang menuliskan di secarik kertas “Tolong jagain ya Mbak”.
“Tapi saya tidak berani mengatakan langsung, tujuannya nitipin, tidak dibuang,” kata tersangka SN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta