"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.
Menurut Dennis, Arya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang.
Pelaku yang merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar