get app
inews
Aa Read Next : Kiai Said Aqil Respons Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orangtua

Santri Aniaya Junior Pakai Selang, Kesal Korban Sering Langgar Aturan Pondok Pesantren

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:54 WIB
header img
Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), santri di Bandarlampung tega menganiaya juniornya lantaran merasa kesal terhadap korban. Foto: Ira Widyanti

"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.

Menurut Dennis, Arya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku  penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang. 

Pelaku yang merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.

Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut