JAKARTA, iNewsMadina.id - Kasus santri dinikahi pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur tanpa sepengetahuan orangtua direspons Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj.
Said mengatakan bahwa pihak pengurus ponpes bersalah. Namun kesalahan itu tidak bisa digeneralisir menjadi kasus umum di pondok pesantren.
"Itu kan kasus, oknum, masa mau di generalisir. Ya salah, salah. Siapapun yang berbuat begitu ya salah bukan karena pesantren yang begitu maka kita bela, bukan,"kata Kiai Said dalam acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia - Tiongkok, Selasa (2/7/2024) di Jakarta.
Dia pun kembali menegaskan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh seseorang oknum. Sehingga tidak bisa digeneralisir bahwa kejahatan itu dilakukan di wilayah ponpes.
"Jangan di generalisir ya, pesantren semuanya begitu ya nggak, (itu) oknum,"katanya.
Lebih lanjut dia menyebut banyak dari pesantren yang baik dan sesuai prosedur. "Ya enggaklah, enggak dong kan pesantren ada yang baik. Ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya satu, dua, tiga ya sedikit sekali kecil sekali,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Korban, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, diduga telah terbuai oleh rayuan pengurus pondok hingga setuju untuk nikah siri. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Korban bersama orangtuanya, yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak, mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan dugaan pernikahan paksa ini. Laporan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 14 Mei 2024, namun hingga kini proses penyelidikan masih berlanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta