Dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Dimana, aksi penimbunan ini dimodali tersangka Soka yang tak lain merupakan oknum kepala desa.
Yang mana, modus operandi aksi pengepulan ini dilakukan dengan cara tersangka Ali membeli BBM subsidi jenis sola ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.
“Dengan cara membeli menggunakan kenderaan yang telah dimodifikasi. Dimana di kenderaan ini ada baby tank yang bermuatan 1 ton,” ujar Yasir.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta