Diakui Ari, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengidentifikasi keberadaan SB, 1 hari sebelumnya saat berada di wilayah Tanah Abang. Tim Resmob yang melakukan pengejaran, namun berhasil melarikan diri.
“Saat kita amankan (di rumah kos), yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” tegas Ari.
Lebih lanjut Ari menuturkan, terduga pelaku berpindah-pindah tempat saat dalam pelariannya. Terdeteksi bolak balik berada di daerah Jampang dan Jakarta, sehingga polisi memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat.
"SB dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tentang senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ari.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar