get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Eksekusi Rumah di Jalan Sutan Sori Padamulia Padangsidimpuan Nyaris Ricuh, Termohon Tolak Eksekusi

Senin, 03 Juni 2024 | 17:31 WIB
header img
Eksekusi rumah yang berada di Jalan Sutan Sori Padamulia tepatnya di Gang Serasi 5, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Eksekusi rumah yang berada di Jalan Sutan Sori Padamulia tepatnya di Gang Serasi 5, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan nyaris ricuh, Senin (3/6/2024) siang. Pasalnya, pihak termohon enggan mengosongkan rumah yang menjadi objek perkara.

Amatan wartawan, aksi penolakan oleh keluarga Fauzan Rifai Pulungan tampak mewarnai eksekusi yang dipimpin Panitera Agama Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran. Terlihat pihak keluarga menghadang petugas yang hendak melakukan eksekusi lahan tersebut dengan pagar betis tepat di depan pintu masuk rumah bernomor 16 tersebut.

Dimana, pihak keluarga Fauzan meminta diberikan waktu penundaan untuk melakukan pengosongan rumah lantaran mereka tengah melakukan upaya hukum terhadap pokok perkara tersebut. Namun, pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tetap bersikeras untuk melakukan eksekusi.

Pasalnya, berdasarkan salinan risalah lelang nomor 338/07/2022 tanggal 18 November 2022 menerangkan bahwa Rizki Hidayat sebagai pemenang atas objek sebidang tanah seluas 149 m² dan bangunan diatasnya.

“Kami ingin pertegas bahwa, hari ini mati keadilan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Kenapa kami katakan seperti itu, karena kami telah melakukan upaya hukum,” tegas Kuasa Hukum Fauzan, Habibi Hasibuan.

Namun, Nelson Dongoran selalu pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mengaku upaya hukum yang dilakukan Fauzan tetap berjalan. Hanya saja, eksekusi ini harus tetap dilakukan.

“Upaya hukum bapak tetap berjalan. Namun eksekusi ini tetap berjalan juga,” tegas Nelson.

Akibat saling adu argumen tersebut, eksekusi yang mendapat pengawalan dari petugas Polres Padangsidimpuan dan prajurit Kodim 0212/Tapanuli Selatan ini pun berlangsung alot. Namun suasana akhirnya dapat meredah setelah pihak Fauzan meminta tenggang waktu pengosongan selama 2 pekan.

Setelah berdialog antara Fauzan dan Rizki sebagai pemenang perkara yang dimediasi Nelson. Akhirnya kesepakatan pun  terwujud.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut