get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian ESDM Beberkan Deretan Aturan Jamin Keselamatan Migas di Era Transisi Energi

ESDM Beberkan 3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:58 WIB
header img
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang. Foto: Dok

Katanya, hal ini sebagaimana pula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2). 

Kendati demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu. 

"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tutupnya. 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut