PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sindikat narkoba antar kabupaten/kota dan menangkap dua pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial HT (29) dan RSL (19) diringkus petugas di Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, setelah mendapat laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) siang mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang diselipkan di topi jaket HT.
Dari pengakuan HT, ia mendapatkan sabu tersebut dari RSL. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap RSL di salah satu warung di kawasan Simirik, Kecamatan Batunadua.
"Sayangnya, saat pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, petugas tidak menemukannya," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 3,74 gram, uang tunai Rp100.000, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya untuk selalu waspada terhadap peredarannya di lingkungan sekitar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta