PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Dalam razia yang digelar pada Jumat (14/6/2024) pagi, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan atas perintah langsung Kapolres Padangsidimpuan. Petugas menyasar beberapa toko di kawasan Jalan Sisingamangara, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Mobil.
"Hasilnya, kami menemukan 3 toko yang menjual rokok ilegal ini," jelas AKP Maria Marpaung.
Dari ketiga toko tersebut, petugas berhasil menyita 80 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan. Menurut keterangan para pemilik toko, mereka mendapatkan tawaran rokok ini dari orang tak dikenal.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan sumber peredaran rokok ilegal ini," ujar AKP Maria Marpaung.
Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi penerimaan negara dari cukai rokok.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredarannya di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta