get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Ada Negara Miskin Nomor 9

Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:20 WIB
header img
Siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMadina.id - Siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir awalnya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut