Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Ada Negara Miskin Nomor 9
Advertisement . Scroll to see content

Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:20 WIB
  • author Binti Mufarida
Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara
Siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.(Foto: MPI)

Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Berikut bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut