get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Kejari Padangsidimpuan Bakal Panggil Paksa Kadis PMK, Sudah 3 Kali Mangkir Hadir

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:07 WIB
header img
Dalam waktu dekat Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pemanggiran paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , Sumatera Utara memasuki babak baru. Dalam waktu dekat kejaksaan akan melakukan pemanggiran paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan yang berinisial IF.

Kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) siang, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IF guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IF tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

 “Kami sudah  lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak 3 x. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” urainya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, IF mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok menghimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IF menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut