get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Saking Akrabnya, Pengedar dan Pembeli Ganja Masuk Bui Barengan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:01 WIB
header img
Terlibat peredaran narkotika jenis ganja kering, dua pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian. Foto: Ist

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Terlibat peredaran narkotika jenis ganja kering, dua pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 87 paket ganja siap edar.

Kedua tersangka masing masing berinisial AS (48) warga Jalan Sisingamangara, dan MN (47) warga Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Jalan Raja Inal Siregar. Kala itu, petugas mendapat informasi adanya pengendara becak motor membawa narkotika jenis ganja kering.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi dan melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AS tengah berada di lokasi. “Melihat gelagat mencurigakan, personil langsung mendekati tersangka serta melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 26 paket narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kantong celana depannya.  “Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari MN,” bebernya.

Tak mau buruannya lepas begitu saja, personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap MN di kawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan

“Setelah dilakukan Penggeledahan di dampingi Lurah Aek Tampang. Personil menemukan satu bungkus plastik asoy berwarna hitam yang tergantung di teras rumah yang berisi 6 bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis ganja,” ujarnya sembari menegaskan kedua tersangka merupakan penjual dan pembeli.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut