PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Birma Hasibuan (42) atas kasus penggelapan mobil jaminan leasing.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan, sehingga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta," ungkap Humas Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan SH mengutip putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu 3 Juli 2024.
"Denda tersebut dapat diganti kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Birma dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Kepala Cabang PT ITC Padangsidimpuan, Feri Hasibuan, menjelaskan bahwa Birma, warga Desa Aek Nabara Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, telah merugikan perusahaan sebesar Rp180 juta. Birma merupakan debitur PT ITC Finance dengan jaminan kendaraan jenis truk super HD tahun 2012 bernomor polisi BG 8156 ZV.
"Kami imbau kepada semua debitur PT ITC Finance untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti penggelapan atau alih kredit gelap," tegas Feri. "Kami akan terus melakukan upaya hukum agar para debitur nakal ini merasakan efek jera."
Feri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada Birma, namun tidak mencapai solusi yang baik. "Akhirnya, kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai efek jera," ujarnya. Birma kini telah ditahan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta