PADANGSIDIMPUAN,iNewsMadina.id - Seorang pria berinisial AL warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tepaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria berusia 35 tahun ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan akibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Imam Bonjol. Alhasil, petugas pun langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, personil melihat pria sedang berada di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Senin (8/7/2024) siang.
Setelah dilakukan penggeledahan, terangnya, petugas menemukan sebungkus plastik klip yang berisikan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari kamarnya. Tak pelak, petugas pun langsung mengintrogasi AL.
“Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama D yang bertempat tinggal di Pijorkoling,” sambung Jasama.
Mendapat laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Padangsidmpuan langsung melakukan pengembangan. Namun sayang, setibanya di tempat yang ditunjuk tersangka, petugas tidka menemukan pria yang merupakan pemasok narkoba kepada dirinya. Alhasil, petugas pun kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka dan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram, dan 1 ponsel saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar