get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Terungkap Kajari Sidimpuan Ikut saat Boyong Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023 dari Ruang Sekda

Rabu, 31 Juli 2024 | 13:06 WIB
header img
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Mustapa Kamal Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD di PN Padangsidimpuan. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar turut serta melakukan jemput paksa Mustapa Kamal Siregar saat berada di ruang Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimuthe.

Hal itu terkuak saat sidang praperadilan penetapan status tersangka Mustapa Kamal Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (31/7/2024) pagi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis dengan agenda keterangan saksi dari pemohon Mustapa.

Dimana pada sidang ini, pihak pemohon menghadirkan 4 orang saksi yakni Lurah Aek Tampang, Ahmad Jumadi, ASN Pemko Padangsidimpuan,Zulfahmi, tetangga Mustapa, Sri Mulyani, dan Kepala Lingkungan 3, Risman Sianipar.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini dilakukan secara terbuka.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut