MADINA, iNewsMadina.id - Mafia tanah kelompok yang terorganisasi yang melakukan pengambialihan tanah atau lahan secara licik.
Tindakan penguasaan tanah secara sepihak melibatkan praktik penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.
Aktivitas mafia tanah sering kali menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Bukan hanya lahan di darat, mafia tanah kini juga bermain di laut seperti yang terjadi di laut Tangerang dengan adanya pagar laut.
Namun patut diingat mengambil tanah tanpa hak, meskipun mungkin lolos dari hukum di dunia, tidak akan terlepas dari hisab Allah di akhirat. Rasulullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam (SAW) bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنْ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya, maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari: 2454).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar