get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Pernah Shalat saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
header img
Mimpi basah saat puasa Ramadhan 1446 Hijriah apakah batal, atau tidak mengapa dan dilanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba? Foto: Freepik

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan.

Kondisi semacam ini maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,

“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Allahu a’lam.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut