MEDAN, iNews.id - Brigadir WW oknum anggota polisi Polrestabes Medan dicokok Propam lantaran menjual sabu ke hakim muda Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Beredar kabar, oknum itu sebelumnya juga pernah dipenjara. Brigadir WW dalam pemeriksaan mengakui jika barang haram itu dikemas sedemikian rupa mulai dari makanan, barang dan lainnya. Dia mengirim sabu ke hakim muda itu sebanyak lima kali.
Dari pantauan iNews di rumah Brigadir WW terlihat sepi usai digerebek BNNP Banten. Gerbang rumahnya terlihat tak terkunci seperti baru di tinggal pemiliknya. Kepala Lingkungan VI, Kompleks Pondok Surya, Medan Sony mengatakan, saat penggerebekan dirinya tidak ikut masuk karena kewenangan kepolisian.
"Saya tidak ikut masuk karena sudah masuk ranah internal mereka (polisi)," ucap Sony, Kamis (9/6/2022).
Sony menuturkan, jika Brigadir WW seingat dia pernah terlibat kasus serupa.
"Ada (kasus narkoba). Sudah pernah dan narkoba juga," kata Sony.
Dia menjelaskan, Brigadir WW rupanya lama tinggal di pondok. Bahkan, sebelum menjadi polisi.
"Dia di pondok itu sudah lama sebelum dia jadi polisi," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta