MANDAILING NATAL, iNews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia.
Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut.
"Pasal yang kami gugat adalah tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD RI, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia," tutur LaNyalla, dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022) kemarin.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan pimpinan nasional bangsa.
"Pasal 222 telah memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas," jelasnya.
Editor : Abdulloh Hilmi