Medan, iNews.id – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan menyepakati akan diadakannya upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina.
Hal itu disampaikan Bupati Madina dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).
Selain dihadiri Bupati Madina hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, Camat Linggbayu, dan Kepala Desa Dalan Lidang.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.
"Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan," kata Sukhairi kepada wartawan di Aula Polda Sumut, Medan..
Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungkapkan, ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018, kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020, ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroprasi dan masih tahap pembangunan konstruksi dań keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroprasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.
Melalui rapat tersebut, John menyatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah disetujui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.
"Dalam hal ini, Bapak Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina," kata John kepada iNewsMadina.id.
Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina. Dalam pertemuan itu juga disampaikan bagi pelaku PETI tana ampun akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, demikian Tim Pemulihan Lingkungan Hidup akan berupaya terlebih dahulu melakukan perubahan dengan cara yang humanis.
Editor : Abdulloh Hilmi