get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Pajak Sepatu Futsal Harga Rp10 Juta Jadi Rp30 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pemkot Medan Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Tunggak Pajak

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:41 WIB
header img
Petugas tim terpadu membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). (Foto/ist)

MEDAN, iNews.id – Tim Terpadu Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan melancarkan operasi penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022).

Penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan. Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari petugas Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, dan aparat TNI/Polri berkumpul di Kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah itu tim begerak menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut.

Tiba di lokasi, petugas berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas menyebut pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkot Medan.

Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu, dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.

Dia menyebutkan pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.

Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik. BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun tidak dihiraukan pemilik. Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik.

Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel. Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las.

Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggungjawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame itu.

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini juga telah dilakukan pada Jumat (10/6/2022). Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan 15 lebih papan nama ruko.

Disebutkannya, penertiban reklame akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut