PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Tiga karyawan minimarket yang nekat bawa kabur uang brankas dan barang dagangan di tempatnya bekerja mencapai Rp49,3 juta rupiah, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga mengatakan, tiga karyawan yang bekerja di salah satu minimarket di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, di antaranya AS (29), ZAN (23), dan AJ (25) ditangkap, Sabtu (18/6/2022) karena mencuri di tempatnya bekerja pada Kamis (9/6/2022).
"Ketiga pelaku bersama-sama mencuri di tempatnya bekerja jalan Bombongan Raya,pada Kamis (9/6/2022) kemarin", ujar Manaek.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait