Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Vitrianda Hilba Siregar
Mimpi basah saat puasa Ramadhan 1446 Hijriah apakah batal, atau tidak mengapa dan dilanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba? Foto: Freepik

MADINA, iNewsMadina.id - Mimpi basah saat puasa Ramadhan 1446 Hijriah apakah batal, atau tidak mengapa dan dilanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba?

Pertanyaan semacam ini sering muncul di kalangan Muslim. Lantas bagaimana penjelasannya? 

Ustadz Ammi Nur Baits,  sarjana di jurusan Fikih dan Ushul Fikih di Madinah International University (MIU) menjelaskan keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:

1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Contohnya adalah mimpi basah yang terjadi di siang hari saat bulan Ramadan. Hal ini tidak membatalkan puasa karena seseorang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya. Begitu juga dengan keluarnya mani akibat dorongan syahwat dalam mimpi, itu terjadi di luar kehendak dan kemampuannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network