Polda Sumut Sita Harta Bos Judi Online, Ini Rinciannya

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

MEDAN, Madina.iNews.id - Polda Sumatera Utara menyita aset bos judi online AP alias Joni. Adapun harta benda yang disita berupa tujuh aset dan rumah di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Lokasi judi online ini sempat digerebek Polda Sumut pada 9 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan polisi atas praktik judi online yang dikelola AP. 

Penyitaan disaksikan langsung petugas keamanan kompleks perumahan tersebut. Pihak Polda Sumut kemudian menempelkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain' di depan aset yang disita. "Iya benar, ada tujuh aset bangunan dan rumah yang disita teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus itu," ujar Hadi menanggapi kasus bos judi online, Senin (19/9/2022). 

Menurutnya, Polda Sumut juga telah menjerat tersangka AP dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang disita tersebut disinyalir merupakan hasil dari bisnis judi online yang dikelolanya. "Dugaan kami aset itu hasil kejahatan," katanya. 

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. 

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Dari penggerebekan itu, Polda Sumut ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online disita. Namun tak ada satu pun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.

Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu di antaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Menurut Polda Sumut, Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera. 

Dari penggerebekan itu Polda Sumut kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga terkait bisnis online itu. Selain itu menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti dari rumah tersebut. 

Selain AP, Polda Sumut juga sudah menetapkan status tersangka kepada NP alias Niko. Tersangka AP diduga sebagai pemilik bisnis judi online itu. Sementara NP merupakan anak buah AP yang memimpin operator judi online tersebut. 

Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah penggerebekan.
 

Editor : Ahmad Chairuman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network