Menikah termasuk sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi. Foto ilustrasi/istimewa
Madina.iNews.id – Menikah merupakan sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para nabi. Menikah bernilai pahala besar dan berlimpah. Keagungan pernikahan karena merupakan Sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam.
Dalam Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' , Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menjelaskan bahwa menikah termasuk sunnah yang paling muakad karena menikah merupakan cara hidup para Nabi.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَ جَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَا جًا وَّذُرِّيَّةً ۗ وَمَا كَا نَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰ يَةٍ اِلَّا بِاِ ذْنِ اللّٰهِ ۗ لِكُلِّ اَجَلٍ كِتَا بٌ
"Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada kitab (tertentu)." (QS. Ar-Ra'd : 38)
Rasulullah bersabda : “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, sangat dianjurkan menikah dan bersifat segera jika sudah memiliki kemampuan dan syarat untuk menikah. Mayoritas ulama mengatakan hukum nikah adalah sunah tapi bisa berubah menjadi wajib jika ada kekhawatiran terjerumus dalam kemaksiatan dan zina.
Rasulullah bersabda : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari)
Jadi, dalam Islam salah satu bentuk ketaatan hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sunnah nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang wajib diamalkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah menikah. Karena dengan menikah ia telah berusaha untuk menyempurnakan agamanya.
Maka dari itu hendaklah bagi setiap muslim dan muslimah hendaklah ia memperbaiki niatnya ketika hendak menikah. Dan tidak boleh seorang yang mengaku beriman kepada Allah Ta'ala menunda-nunda menikah. Menunda pernikahan bisa terjerumus dalam kemaksiatan.
Pernikahan juga merupakan sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu: تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Baihaqi).
Jangan jadikan menikah hanya sebuah tradisi belaka tapi jadikan menikah untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah Ta'ala perintahkan, dengan itu menjadikan sebab terbentuknya keharmonisan sebuah rumah tangga. Kemampuan untuk menikah adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan.
Rasulullah memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya. Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah?
Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَا حًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا لَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْـكِتٰبَ مِمَّا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا ۖ وَّاٰ تُوْهُمْ مِّنْ مَّا لِ اللّٰهِ الَّذِيْۤ اٰتٰٮكُمْ ۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِ نَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa." (QS. An-Nur : 33)
Wallahu A'lam
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait