TAPUT, iNewsMadina.id - Elipitua Siregar Petarung MMA sudah mendekam di dalam tahanan karena membunuh kakak kandungnya. Elipitua Siregar sendiri bersinar di dunia gulat.
Siapa sangka, pada Sabtu 15 Oktober 2022 lalu pemuda asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) ini mengalami hari paling mengerikan bagi Elipitua Siregar. Dengan tangannya sendiri dia menghabisi kakak kandungnya.
Berikut 5 Fakta Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung
1. Bela Ibu
Aksi Elipitua Siregar membunuh kakaknya itu dilatarbelakangi membela sang ibu. Saat itu korban Marganti Siregar datang ke Elipitua Siregar. Korban menanyakan kompor yang diambil dari rumahnya.
Padahal kompor itu milik ibunya. Beberapa warga menyebutkan jika ibu Elipitua Siregar kerap mendapatkan perlakuan buruk dari korban.
2. Korban tewas dihajar gagang kampak
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), Ipda Gaung Wiratam menyebutkan jika korban tewas dipukul gagang kampak. Saat itu korban mengancam Elipitua Siregar dengan parang. Emosi disudutkan terus Elipitua Siregar pun mengambil kampak dan memukul korban dengan gagangnya.
"Tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di TKP," kata Ipda Gaung Wiratama kepada iNews, Rabu (25/1/2023).
3. Pegulat berjuluk the magician
Elipitua Siregar yang lahir pada 26 April 1996 di Muara, Tapanuli Utara ini rupanya sejak kecil, kerap berkelahi. Dia pun akhirya dikirim ke Jakarta diasuh sang paman.
Siapa sangka ajakan menjadi atlet MMA membuat Elipitua Siregar lebih percaya dia. Dia bahkan sempat tampil di One Championship. Memiliki strategi gulat yang memukau, Elipitua Siregar bahkan dijuluki the magician.
4. Tujuh Kali berlaga di One Champhionship
Elipitua Siregar tercatat sudah tujuh kali tampil di ajang One Championship. Lima di antaranya menang dan dua laga kalah. Terakhir berlaga, dia melawan Robin Catalan. Lawannya yang berasal dari Filipina itu dibuat tak berkutik oleh kuncian Anaconda choke di ronde pertama.
5. Jalani Hukuman
Polres Taput kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Taput. Kini berkas perkara Elipitua Siregar dinyatakan lengkap (P21).
"Polres Taput serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023, di ruang Kasi Pidum Kejari Taput," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), Ipda Gaung.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait