JAKARTA, iNewsMadina.id - Akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia penipuan dengan menyebarkan undangan digital palsu melalui aplikasi WhatsApp, yang menguras uang di rekening korban yang mengunduh aplikasi tersebut.
Ternyata pelaku dari kejahatan itu seorang mahasiswa berinisial Al (20) yang berkuliah disalah satu universitas.
Kini tersangka Al sudah diamankan oleh Tim Cybercrime Mabes Polri.
"Pembuat aplikasi ini sudah ditangkap oleh Tim Cybercrime Mabes Polri, berdasarkan laporan para korban". Kata Kasubdi Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).
Sutomo juga menjelaskan tersangka membuat aplikasi tersebut untuk diperjualbelikan.
Dikutip dari data Keminfo terdapat kurang lebih 110.000 laporan pengaduan rekening yang terindikasi penipuan online.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait