Direktorat Metrologi: Jangan Pakai Timbangan Plastik Dalam Transaksi Jual Beli

Aulia Ichsan
Ilustrasi/ timbangan plastik

Jakarta, Inews.id - Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan RI mengingatkan agar tidak menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli.

Dalam postingan Direktorat Metrologi, Rabu (8/2/2023) tersebut, dijelaskan bahwa timbangan jenis plastik tidak memenuhi syarat untuk ditera atau tera ulang.

Timbangan plastik ini hanya diperkenankan untuk penggunaan rumah tangga saja seperti membuat kue dan sebagainya.

Timbangan plastik dilarang digunakan untuk transaksi perdagangan karena tidak sesuai dengan syarat teknis dan tidak memiliki izin persetujuan tipe.

Agar Anda tak dirugikan, bisa lebih cermat bila mendapati pedagang yang masih menggunakan timbangan jenis ini. Semoga bermanfaat!

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network