Resah, Pondok di Perkebunan Sipapaga jadi Tempat Transaksi Ganja

Aulia Ichsan
Pemuda berinisial FA (19) pengedar ganja di Desa Sipapaga ditangkap Satnarkoba Polres Madina, Kamis (6/4/2023) siang.

Panyabungan, iNews.id - Warga perkebunan di Desa Sipapaga, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut belakangan dibikin resah.

Informasi dari warga setempat, mereka kerab mendapati adanya pemufakatan jahat alias transaksi narkotika di tempat mereka.

Terlebih, pondok-pondok milik warga dijadikan tempat pertemuan jual beli daun ganja. Memang, keresahan warga setempat langsung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Madina.

Hari Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, pemuda sembilan belas tahun berinisial FA ini diciduk petugas. Tapi warga Sipapaga ini berusaha mengelabui petugas.

1 Ball daun ganja kering dengan berat 1090 gram itu disembunyikan dengan membuangnya ke semak-semak tak jauh dari pondok.

"Dengan kegigihan anggota di lapangan, barang bukti ganja dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Type Vega warna hitam tanpa nomor polisi berhasil kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, dalam siaran pers, Selasa (11/4/2023).

Irwan mengakui, penangkapan pengedar ganja tersebut berhasil setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok-pondok kebun milik warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Madina agar selalu menjalin kerjasama dengan kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

"Saat ini tersangka sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut ke jaringan pengedar serta bandar di atasnya," imbuh
mantan Kanit Regident Satlantas Polres Madina ini.

 

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network