Panyabungan, iNews.id - Persekongkolan jahat itu sudah dirancang dengan rapi. Misi dua orang ini:
Terdakwa Dion Sabidin Nasution bersama Imam Alfarizi (belum tertangkap) Minggu 2 Oktober 2022 dini hari itu mencuri handphone milik Rizka Hayati Hasibuan.
Skenarionya: malam sebelum beraksi, Dion berpura-pura nongkrong sambil bermain gawai di sebuah lapo atau kedai milik Syawaliddin di Desa Panyabungan Jae, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Kemudian datang Imam Alfarizi menemuinya sambil berkata "Ada mainnya, lihat-lihat orang, tunggu di sini biar pergi aku (sambil menunjuk ke arah rumah target)".
"Kalau ada orang datang, datang ke samping rumah itu, panggil-panggil namaku," pesan Iman Alfarizi. Mendengar itu, Terdakwa menjawab "Iya".
Imam Alfarizi meminta kepada Terdakwa untuk menunggu di kedai tersebut sambil melihat-lihat orang. Kemudian, Imam Alfarizi berjalan kaki ke arah rumah orang tua Rizka Hayati Hasibuan yang
jaraknya kurang lebih 15 meter dari lapo tadi.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Rabu (5/4/2023).
Setelah itu, Terdakwa menjalankan apa yang diperintahkan rekannya tadi: bermain handphone sambil memantau. Dan sewaktu-waktu jika ada orang yang lewat maka Terdakwa pura-pura berjalan ke arah rumah korban untuk memanggil rekannya, Imam Alfarizi tersebut.
Kebetulan saat Imam Alfarizi menjalankan tugasnya sebagai pemetik, tak ada orang yang lewat karena jam sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB pagi. Sementara jalanan sudah sepi.
Dari penelusuran iNewsMadina.id Kamis (13/4/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mandailing Natal, ternyata butuh waktu 10 menit bagi Imam Alfarizi maling Handphone di rumah targetnya tersebut.
Keluar rumah, ia berhasil membawa satu unit handphone Samsung A10s warna biru tua dengan nomor Imei 1:359304106782561 dan Imei 2 : 359305106782568 dan 1 unit Handphone Xiaomi warna putih.
Setelah beraksi, Imam Alfarizi langsung memberikan HP curian tadi kepada Terdakwa sambil mengatakan dirinya akan menjual barang curian tersebut.
Tak lama, Terdakwa tancap gas untuk menawarkan barang curian itu kepada pemilik konter mulai dari depan Pos Polisi Lalu Lintas Panyabungan sampai ke Simpang Jalan Abri (lampu merah) Panyabungan.
Hanya saja, saat itu tak satupun konter handphone yang buka. Sehingga Terdakwa kembali menjumpai Imam Alfarizi yang saat itu masih menunggunya di kedai Syawaluddin.
Karena tidak ada konter yang buka, kemudian Imam Alfarizi meminta kembali handphone tersebut dan kemudian Terdakwa menyerahkannya. Imam Alfarizi mengajak Terdakwa berjumpa lagi keesokan harinya.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi tapi masih di bulan Oktober 2022 malam, hendak menjual handphone tersebut bersama dengan rekannya di konter Mentari di Jalan Lintas Timur, Panyabungan III, namun pemilik konter meminta kotak HP tersebut dan KTP Terdakwa. Sehingga Terdakwa tidak jadi menjualnya kepada orang konter.
Tapi sewaktu di konter, Terdakwa bertemu Suleha
yang kebetulan hendak membeli handphone, namun uangnya tak cukup lalu pergi dari konter. Sewaktu Suleha pergi, Terdakwa mengikutinya dan menawarkan handphone Samsung A10s warna biru tua tadi kepadanya.
Tertarik, Suleha menanyakan harga handphone tersebut yaitu Rp 800 ribu. Ia menawar Rp menjadi Rp 600 ribu. Setuju, Suleha memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar kepada Imam Alfarizi yang berdiri di samping kanan Suleha. Setelah uang dihitung, barang diserahkan.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait