Deli Serdang, iNews.id - Suami dari Aisiah Shinta Dewi, wanita yang tewas usai jatuh dari lift Bandara Kualanamu mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Meski begitu, Polda Sumut tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut laporan yang dicabut itu hanya laporan yang dilayangkan keluarga di Mabes Polri. Sementara, untuk di Polda Sumut tidak.
"Mungkin yang Jakarta (Mabes Polri) saja (dicabut), kita (Polda Sumut) tidak," kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) malam.
Sumaryono mengaku laporan yang di Mabes Polri merupakan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga, sementara laporan yang awalnya ditangani oleh Polresta Deli Serdang, sebelum akhirnya ditarik ke Polda Sumut merupakan laporan tipe A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
"Iya, benar (tipe A)," ujarnya.
Oleh karena itu, perwira menengah Polri mengaku pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tewasnya Asiah itu.
"Benar, tetap berjalan (penyelidikan)," pungkasnya.
Sebelumnya, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jatuh dan tewas. Ada enam perusahaan yang dilaporkan saat itu.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea lewat media sosial miliknya.
Hotman menyebut keluarga Asiah telah memutuskan untuk berdamai dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi soal kasus itu. Dia mengaku perdamaian itu juga atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi.
"Terkait kasus meninggalnya seorang IRT dalam kecelakaan lift di Bandara Kualanamu, Sumut, dan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarganya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan," kata Hotman.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait