PALEMBANG, iNewsMadina.id - Polisi menangkap SP (41), pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja di OKU Timur, Sumsel. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Baturaja Bungin, Bunga Mayang, OKU Timur.
Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah pelaku tertangkap, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya, Jumat (26/5/2023).
Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak delapan paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan satu paket daun ganja seberat 0,66 gram.
Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut dua bal plastik klip bening, tiga bong, dua korek api gas, dua skop plastik, serta enam buah pirek kaca.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait