Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar

Khansa Fadli

Jakarta Timur, iNews.id - Keresahan masyarakat adanya penipuan online berkedok "Kerja paruh waktu" kini terbongkar dan para pelakunya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Di mana penipuan online ini merupakan indikasi jaringan internasional yang berpusat di Kamboja, hal tersebut diungkapkan oleh Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo didampingi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Leonardus Simarmata saat jumpa Pers Selasa, 25 Juli 2023.

Lebih jauh dijelaskan, penipuan online bekerja paruh waktu yang merupakan jaringan internasional akan terus dikembangkan, dan baru 3 orang pelaku kejahatan yang hari ini diamankan.Dimana proses secara simultan yang digear terpisah, didasari dari apa yang menjadi keresahan masyarakat, dan Polda Metro Jaya dan jajarannya tetap komitmen dan konsisten bagaimana upaya melakukan langkah-langkah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

penipuan online menjadi hal yang meresahkan masyarakat terutama dengan dilakukannya menggunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, namun dalam sisi perkembangan teknologi informasi berikut diketahui berada hal positif, namun beberapa saat ini menggunakan perkembangan teknologi dan informasi.

seperti kita lihat di belakang sudah ada tiga tersangka, karena penyelidikan, dengan naik pada proses penyidikan dan Kemudian ada korban.

didasari adanya laporan tertanggal 28 Juli 2023 atas korban dengan alamat Pulogadung Jakarta Timur, seorang perempuan karyawan swasta warga negara Indonesia.

tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Raya Poncol nomor 24 tanggal 26 juni 2023.kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2003 korban,
Kemudian dilaksanakan proses penyidikan.

Kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta agar lebih berhati-hati, sebagai media untuk bisa memberikan edukasi terkait dengan modus penipuan online, sehingga ini bisa menjadi suatu pembelajaran kitabersama, pinta Kombespol Trunoyudo. 

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombespol Leonardus Simarmata juga menyampaikan terkait dengan penipuan online atau Media elektronik dengan modus operandi bekerja paruh waktu, jaringan internasional, pelaku kejahatan online ini kami kenakan pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 378 KUHP, korban seorang perempuan alamatnya di Pulogadung Jakarta Timur, ada 3 orang pelaku kejahatan, yang pertama FF perempuan, lalu PP laki-laki dan saudara WW laki-laki. para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan ada yang berada di luar daripada Kota Jakarta.

TKP di Jalan Raya Poncol nomor 24 Ciracas Jakarta Timur, waktu kejadian pada senin 26 Juni 2023, modusnya membentuk jaringan WA, lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM, selanjutnya dibawa ke Kamboja, pelaku yang berada di Kamboja membuat web, dimana pada saat orang membuka link tersebut, yang dibuat secara otomatis yang mengeklik masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan kerjanya grup paruh waktu tersebut ini menawarkan kepada peserta, ataupun juga korbannya ini agar menyetor atau mentransfer lewat Bank yang sudah dibuat, dimana korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan, selanjutnya korban yang berhak mendapat keuntungan, dijanjikan untuk terus melakukan transfer.

Korban yang ini, sudah transfer beberapa kali dan di awal juga sudah mendapatkan pengembalian ataupun keuntungan daripada kerja paruh waktu tersebut. total kerugian yang dialami oleh korban sebanyak 878 juta rupiah.

Awalnya WW ini merekrut membuat buku tabungan dan rekening sedangkan DPR perannya adalah buat rekening dan juga lagu DB, Barang bukti 
jumlahnya 10 berikut ATM dari berbagai bank.

Kronologisnya korban akan ini masuk ke Instagram miliknya, lalu disana mengklik Instagram dan terhubung masuk langsung ke dalam WhatsApp grup, dan dijanjikan keuntungan, korban diharuskan mentransfer ke beberapa nomor rekening yang diarahkan. awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi tiap kali transfer tersebut adalah Rp 400.000 setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dengan keuntungan yang dijanjikan, sehingga total kerugian yang disampaikan adalah 878 juta rupiah, barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, buku tabungan ada BRI, Mandiri, CIMB Niaga dan juga BCA lalu kartu perdana berbagai macam provider, juga ada uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam dan Thailand, juga ada paspor kartu employment. Lalu juga ada laptop dan juga mata uang Kamboja pecahan 100 sebanyak 162 lembar yang kalau di rupiahkan sekitar 60 sampai dengan 70 juta rupiah. 3 orang kita amankan dan kami masih terus melakukan pengembangan, tegas Kombespol Leonardus Simarmata.

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network