Mantan Napiter Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi Mendapatkan Kebebasan Bersyarat

Khansa Fadli
MAHMUDYAH HIBBI tiba di Bandara Bandara Syamsudin Noor

Banjarbaru, iNews.id - Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi yang divonis hukuman 6 tahun penjara, oleh PN Jakarta Timur pada tahun 2020 lalu,  yang terbukti memviralkan dan menghasut orang-orang lewat media sosial untuk menjadi teroris, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. 


Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi sebelumnya terlibat jaringan Teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang bersangkutan memiliki peran ikut serta dalam propaganda kelompok terorisme melalui media sosial yang menyebabkan Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi ditahan di  Lapas kelas II B  Cianjur  Jawa Barat.

 Setalah dinyatakan bebas bersyarat Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi memutuskan untuk tinggal bersama dikediaman orang tuanya di  Banjarmasin.

Mahmudiyah Hibbi Abdurrabi tiba di Bandara Syamsudin Noor menggunakan Pesawat Jet Air Line sekitar pukul 11.00 Wita, dan langsung menuju ke kediaman orang tuanya di Jalan Pemurus Baru.

Editor : Khansa Fadli

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network