BANDARLAMPUNG, iNewsMadina.id - Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), santri di Bandarlampung tega menganiaya juniornya lantaran merasa kesal terhadap korban.
Arya mengatakan, dia merasa kesal terhadap korban MRW (17) lantaran korban selalu melanggar aturan di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.
"Saya kesal dengan dia ini karena sering melanggar aturan ponpes. Dia sering keluar lingkungan ponpes terus nongkrong sama teman-temannya," ujar Arya saat tengah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, Jumat (31/5/2024).
Arya mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu dilakukannya karena khilaf dan tersulut amarah. "Iya saya marah, saya khilaf jadi nggak bisa kontrol emosi dan melakukan penganiayaan," kata dia.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan Arya Yudha melakukan penganiayaan dengan cara mencambuk selang ke tubuh MRW saat korban tengah mencuci pakaian.
"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.
Menurut Dennis, Arya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang.
Pelaku yang merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait