KPU Padangsidimpuan Perkenalkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Ketabo Tu TPS 

Indra Mulia
KPU Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Minggu (14/7/2024) malam memperkenalkan maskot dan jingle untuk memeriahkan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Minggu (14/7/2024) malam memperkenalkan maskot dan jingle untuk memeriahkan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024.

Maskot yang dipilih adalah buah salak yang mengenakan topi adat Batak Angkola atau bulang, ciri khas Kota Padangsidimpuan. Jingle-nya adalah lagu Batak Angkola berjudul "Ketabo Tu TPS" yang berarti "Ayo ke TPS".

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, menjelaskan bahwa maskot dan jingle ini merupakan hasil karya anak bangsa yang terpilih melalui proses audisi. Maskot untuk Pilkada 2024 ini diberi nama Si Saddil dan Si Saddila.

"Pemilihan maskot dan jingle ini tanpa campur tangan KPU, melainkan melalui audisi dengan dewan juri yang terdiri dari tokoh-tokoh kompeten di bidangnya masing-masing," ujar Tagor di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan.

Lebih lanjut, Tagor mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 31 Mei 2024 dan akan berakhir pada 23 September 2024.

"Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan atas kerjasamanya. Ketika petugas pemutakhiran daftar pemilih datang, mohon berikan data yang benar. Data inilah yang nantinya akan menjadi dasar daftar pemilih tetap Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024," jelas Tagor.

Berbeda dengan Pileg 2024, jumlah TPS pada Pilkada kali ini mengalami pengurangan drastis. Pada Pileg 2024, Kota Padangsidimpuan memiliki 702 TPS, sedangkan pada Pilkada hanya 369 TPS.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan undang-undang yang digunakan dalam penyelenggaraan demokrasi tersebut. Pileg 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Undang-Undang 7 Tahun 2017 membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 300 orang. Sedangkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 800 orang. Namun, KPU RI telah menginstruksikan KPU di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk membatasi jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS menjadi 600 orang. Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah TPS di Kota Padangsidimpuan berkurang dari 702 menjadi 369. Saat ini, petugas KPU sedang melakukan pencoklitan data pemilih," pungkas Tagor.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network