JAKARTA, iNewsMadina.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetap mempertahankan empat jalur penerimaan, guna menghindari kesalahpahaman bahwa penerimaan murid hanya berdasarkan sistem zonasi.
"Kami ingin meluruskan bahwa jalur penerimaan murid baru ada empat. Pertama, jalur domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Keempat, jalur mutasi," ujar Mu'ti saat ditemui di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).
Perubahan dalam SPMB
1. Jenjang SD. Sistemnya tetap sama seperti sebelumnya (PPDB).
2. Jenjang SMP. Terdapat perubahan pada jalur prestasi.
Pada jalur prestasi, terdapat dua kategori:
1. Akademik
2. Non-akademik, yang sebelumnya hanya mencakup olahraga dan seni, kini ditambah jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, dan organisasi lainnya.
Selain itu, jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi siswa disabilitas dan keluarga kurang mampu, namun dengan peningkatan kuota.
Untuk jalur mutasi, diperuntukkan bagi anak ASN atau pekerja yang pindah tugas, serta guru yang mengajar di sekolah tertentu.
"Detailnya dapat diakses dalam draf resmi yang sudah tersedia untuk publik," kata Mu'ti.
Informasi Daya Tampung dan Akreditasi Sekolah
Dalam SPMB, pemerintah juga akan menyajikan data daya tampung sekolah negeri, sehingga masyarakat dapat melihat peluang penerimaan di sekolah tujuan mereka.
Selain itu, akreditasi sekolah swasta juga akan diinformasikan sebagai alternatif pilihan bagi orang tua dalam menentukan pendidikan bagi anak-anak mereka.
"Kami juga akan memberikan informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta di berbagai daerah agar masyarakat memiliki referensi yang jelas," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait