Pemko Medan Larang Penjualan Daging Anjing Secara Komersial

Ismail
Pemko Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial. Foto: Dok

MEDAN, iNews.id- Pemko Medan melarang penjualan daging anjing secara komersial. Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat edaran nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan. Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.

"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," sebut Emilia dikonfirmasi, Senin (6/6).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network