GUNUNGSITOLI, iNews.id - 5 anggota Satpol PP Gunungsitoli mengeroyok seorang pedagang kaki lima (PKL) hingga kritis di Nias, Provinsi Sumatera Utara. Kelimanya kini ditetapkan tersangka oleh Polres Nias.
Pedagang kaki lima di Nias, Sumatra Utara (Sumut) dikeroyok oknum Satpol PP hingga kritis. Lima personel Satpol PP kini ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, beredar video personel Satpol PP tampak mengeroyok pegadang. Video itu pun viral di media sosial.
Penganiayaan secara brutal yang Satpol PP Kota Gunungsitoli ini terhadap seorang pedagang kaki lima William Alexander ini terjadi pada 22 April lalu.
Saat itu, korban pun langsung memberi pengaduan di Polres Nias. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan korban dengan dibuktikan sebuah cuplikan video, 5 oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli ditetapkan tersangka.
Adapun kelima oknum Satpol PP itu, dua orang pegawai negeri sipil dan tiga orang tenaga jasa pendukung kantor Satpol PP.
Mereka berinisial ADZ, AZ, SZ, AZE dan MT, "Dari video yang kita lihat dan kita tarik siapa dari video itu dan ternyata benar ada peristiwa tersebut. Dari situ kami telah tetapkan lima orang tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, Kamis (9/6/2022).
"Saat ini sudah kami lakukan upaya pemanggilan dan proses lebih lanjut akan kami limpahkan ke JPU," katanya lagi. Awalnya, korban hanya menyebutkan satu orang yang diduga menganiaya. Dari video dan keterangan dari para saksi, ternyata ada lima yang terlibat.
"Tadinya kami tanya korban bahwa hanya satu anggota Satpol PP tapi dari hasil kita olah TKP dan video yang beredar," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait