MEDAN, iNews.id - Sidang Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama," sebut hakim Immanuel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Putusannya yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana mengatakan kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).
“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen," ucap JPU.
Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT MBP juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait