PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) di Jakarta mengecek apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP. Restoran ini diketahui bernama Babiambo Nasi Padang Babi yang berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. "Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang nonhalal. Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi umat Muslim. Ke depan harus ada sertifikasi IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya," kata Gubernur.
Gubernur bereaksi keras terkait viralnya pedagang nasi Padang di Jakarta yang menjual rendang babi. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). "Harusnya ini tak boleh terjadi karena masakan Padang atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu makanan halal. Itu sudah jelas," ujar Mahyeldi, Jumat (10/6/2022).
"Makanya harus dicek lagi. Apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang. Apakah orang Padang atau tidak," ujarnya lagi.
Dia juga merespons terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Sebab Restoran Babiambo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, Gubernur menyebut mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
Seiring dengan hal tersebut, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
Ini sekaligus menjadi komitmen pemprov dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait