Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadan Momentum Bulan Pengembangan UMKM dan Ekraf
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:37 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja
Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram.  Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina. 

Editor: Abdulloh Hilmi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut