Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja
Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:37 WIB
"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Abdulloh Hilmi