Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadan Momentum Bulan Pengembangan UMKM dan Ekraf
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:37 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Bawa 7,8 Kilogram Ganja
Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja (Foto: Istimewa)

"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.

Editor: Abdulloh Hilmi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut