get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Paripurna, Perubahan APBD Madina Tahun 2022 Disahkan

Pilkades di Simalungun Terancam Tertunda Akibat Kurangnya Anggaran

Minggu, 03 Juli 2022 | 17:06 WIB
header img
Pemilihan pangulu atau pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Simalungun ditunda. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ricky F Hutapea

SIMALUNGUN, iNews.id - Pemilihan pangulu atau pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Simalungun, terancam tertunda. Sementara, saat ini ada sebanyak 248 pangulu atau kepala desa (Kades) yang habis masa jabatannya, dan harus segera dilakukan pemilihan. 

Apabila Pilkades tersebut terpaksa ditunda, maka akan ada sebanyak 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun, yang akan diberi tugas menjadi penjabat sementara (Pjs) Kades.

Hal ini harus dilakukan, agar roda pemerintah dan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik. Diduga, terancamnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Simalungun tersebut, karena belum tersedianya anggaran.

Bahkan, anggaran untuk Pilkades secara serentak ini, masih diusulkan dalam perubahan APBD Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2022. 

Apabila perubahan APBD Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2022 baru dibahas bulan Agustus, maka pengesahannya diperkirakan paling cepat pada bulan September. Dan akan berat untuk melaksanakan Pilkades serentak, karena tahun 2022 tinggal menyisakan tiga bulan. 

Hal itu tentunya cukup aneh, mengingat sebelumnya Bupati Simalungun, Radiapoh H. Sinaga sudah menginstruksikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) Kabupaten Simalungun, untuk melaksanakan Pilkades serentak. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut